Di dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan upaya – upaya pertahanan negara dari semua bentuk ancaman, terutama ancaman militer yang berasal dari negara luar. Salah satu kekuatan pertahanan negara yang dimiliki bangsa Indonesia adalah TNI AL yang mempunyai tugas pokok tercantum dalam UU TNI No. 34 tahun 2004, selaku penegak kedaulatan negara di laut. Dalam melaksanakan tugas TNI AL tersebut ditentukan oleh komponen – komponen kekuatan yang meliputi personel, alutsista maupun metodenya. Salah satu alutsista yang menentukan kesiapan TNI AL dalam menjaga keutuhan NKRI adalah KRI. Unsur KRI di TNI AL dikelompokan menjadi 7 satuan kapal, yaitu Satkor (Satuan kapal ekskorta), Satsel (Satuan kapal selam), Satfib (Satuan kapal amfibi), Satkat (Satuan kapal cepat), Satran (Satuan kapal ranjau), Satrol (Satuan kapal patroli) dan Satban (Satuan kapal bantu). Yang mana pada masing-masing satuan kapal Patroli tersebut mempunyai peran dan fungsi yang berbedab...