Di dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan upaya – upaya pertahanan negara dari semua bentuk ancaman, terutama ancaman militer yang berasal dari negara luar. Salah satu kekuatan pertahanan negara yang dimiliki bangsa Indonesia adalah TNI AL yang mempunyai tugas pokok tercantum dalam UU TNI No. 34 tahun 2004, selaku penegak kedaulatan negara di laut.
Dalam melaksanakan tugas TNI AL tersebut ditentukan oleh komponen – komponen kekuatan yang meliputi personel, alutsista maupun metodenya. Salah satu alutsista yang menentukan kesiapan TNI AL dalam menjaga keutuhan NKRI adalah KRI. Unsur KRI di TNI AL dikelompokan menjadi 7 satuan kapal, yaitu Satkor (Satuan kapal ekskorta), Satsel (Satuan kapal selam), Satfib (Satuan kapal amfibi), Satkat (Satuan kapal cepat), Satran (Satuan kapal ranjau), Satrol (Satuan kapal patroli) dan Satban (Satuan kapal bantu).
Yang mana pada masing-masing satuan kapal Patroli tersebut mempunyai peran dan fungsi yang berbedabeda sesuai dengan kondisi perairan (state of sea) maupun jenis pelanggaran dan kejahatan yang terjadi. Jenis-jenis ancaman, pelanggaran dan kejahatan yang paling sering terjadi diperairan Indonesia adalah illegal fishing, illegal logging, human traficking, ship piracy, penyelundupan senjata serta pelanggaran batas wilayah oleh negara lain.
Untuk itu dibutuhkan kesiapan dari unsur – unsur KRI kita. Hal ini berbanding terbalik dengan kesiapan unsur – unsur KRI yang ada, yang mana jumlah maupun kondisi teknis yang ada kurang mendukung dalam pelaksanaan tugas tersebut, sehingga perlu adanya pengadaan alut sista KRI untuk menghadapi segala bentuk ancaman dan pelanggaran dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan NKRI dengan segala resiko yang dihadapi.
Komentar
Posting Komentar